Senin, 28 Desember 2015

Paper 2 Kelompok 4 (Warga Negara dan Negara)

Negara memiliki suatu unsur di antaranya adalah rakyat. Rakyat yang tinggal dan menetap di suatu wilayah Negara tersebut adalah warga Negara. Keberadaan warga Negara menciptakan hubungan yang berupa peran,hak,dan kewajiban yang bersifat timbal balik. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang harus dilakukannya. Semua hal yng bersangkutan dengan hak dan kewajiban sudah diatur oleh Negara.oleh karena itu, demi terwujudnya kesejahteraan bersama, setiap warga Negara harus menyeimbangkan antara hak dan kewajibannya


                Tugas utama dari negara itu sendiri adalah mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya bagi kelangsungan negara serta mengorganisasi dan mengintegrasi kegiatan warga negara dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat didalam sebuah negara. Adapun kriteria warga negara dibedakan menjadi 2, yaitu asas ius soli dan asas ius sanguinis. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar