Negara
memiliki suatu unsur di antaranya adalah rakyat. Rakyat yang tinggal dan
menetap di suatu wilayah Negara tersebut adalah warga Negara. Keberadaan warga
Negara menciptakan hubungan yang berupa peran,hak,dan kewajiban yang bersifat
timbal balik. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban
masing-masing yang harus dilakukannya. Semua hal yng bersangkutan dengan hak dan kewajiban sudah diatur oleh
Negara.oleh karena itu, demi terwujudnya kesejahteraan bersama, setiap warga
Negara harus menyeimbangkan antara hak dan kewajibannya
Tugas utama dari negara
itu sendiri adalah mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang
asosial agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya bagi
kelangsungan negara serta mengorganisasi dan mengintegrasi kegiatan warga
negara dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat
didalam sebuah negara. Adapun kriteria warga negara dibedakan menjadi 2, yaitu
asas ius soli dan asas ius sanguinis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar